Edarkan Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun
Jumat, 15 Juni 2012 – 10:49 WIB

Edarkan Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun
“Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur yang ada dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Baca Juga:
Atas putusan tersebut, terdakwa Serma Idi Marin didampingi penasihat hukum dari Kumdam II Swj, Mayor (CHK) RH Lubis, menyatakan banding. “Kami menyatakan banding yang mulia,” ungkap terdakwa saat diminta keputusan terkait vonis dari majelis hakim. Sedangkan Oditur Militer, Mayor (KH) T Minarni, menyatakan pikir-pikir.
Dari fakta persidangan terungkap, sebelum terdakwa ditangkap pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang di Mes Elizabeth di Jl Angkatan 45 lantai 2 tanggal 14 Januari silam, terlebih dahulu terdakwa mendapatkan telepon dari Abdullah (perkara disidang di PN Palembang) untuk memesan sepaket sabu dari terdakwa.
Kemudian, terdakwa menyanggupinya dan menelepon saksi Iis Sugianto (berkas terpisah di PN Palembang, red) untuk mengambil sabu-sabu yang dimaksud. Selanjutnya, terdakwa membawa paket sabu-sabu tersebut ke Mes Elizabeth di Jl Angkatan 45 Palembang. (afi/ce4)
SUDIRMAN – Terdakwa Serma Idi Marin, oknum anggota Detasemen Intel Kodam II/Swj, divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka