Edarkan Uang Palsu, Guru Ngaji Kena 2,5 Tahun

Edarkan Uang Palsu, Guru Ngaji Kena 2,5 Tahun
Edarkan Uang Palsu, Guru Ngaji Kena 2,5 Tahun
SURABAYA - Sumali, 40 hanya bisa menyesali perbuatannya. Guru ngaji tersebut dinilai terbukti telah mengedarkan uang palsu Rp 100 ribuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Atas perbuatannya, warga Dusun Pilangnango Desa Girirejo, Nganjuk itu dihukum 2,5 tahun.

"Menyatakan terdakwa Sumali secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang. Menghukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidar 2 bulan penjara," ujar Ketua  Majelis Hakim Ery Mustianto, Senin (15/7).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Sumali sebenarnya tak sendiri terlibat kasus ini. Ia diseret bersama seorang desersi TNI berinisial SG di Jawa Barat. Bersama SG, terdakwa membuat uang palsu (upal) untuk diedarkan ke masyarakat. SG tak diadili di Surabaya.

SURABAYA - Sumali, 40 hanya bisa menyesali perbuatannya. Guru ngaji tersebut dinilai terbukti telah mengedarkan uang palsu Rp 100 ribuan oleh majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News