Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Eddy sudah mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej," kata Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1).
Djuyamto mengatakan gugatan didaftarkan kubu Eddy Hiariej ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pasa Rabu (3/1).
"Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Supriyono oleh ketua PN Jaksel," kata dia.
Menurut Djuyamto, hakim tunggal telah menetapkan hari sidang pertama, yaitu pada 11 Januari 2024.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, Eddy Hiariej sudah mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen