Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).
Jaksa Ronald Worotikan menilai Edhy terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar dia.
Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Jaksa mengungkapkan hal memberatkan dan meringankan bagi Edhy.
Yang memberatkan, perbuatan eks anggota DPR itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.
Sedangkan hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.
Selain Edhy, jaksa juga menuntut lima terdakwa lainnya, yakni staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin 4 tahun enam bulan penjara, staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun, dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun.
Dalam surat dakwaan, Edhy disebut menerima suap sebesar USD 77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir. (tan/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) membacakan surat tuntutan kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas