Edhy Prabowo Membeli Wine, Diduga pakai Uang Suap, Dikonsumsi Bersama Amiril Mukminin

Edhy Prabowo Membeli Wine, Diduga pakai Uang Suap, Dikonsumsi Bersama Amiril Mukminin
Edhy Prabowo diduga membeli wine menggunakan uang suap ekspor benur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

"KPK juga mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," ucap Ali.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK pada Jumat (22/1) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Suharjito yang merupakan penyuap Edhy ke penuntutan agar dapat segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan terhadap Suharjito akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Selain itu, Edhy Prabowo juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK menduga Edhy Prabowo menggunakan sebagian uang suap ekspor benur untuk membeli wine.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News