Edi Slamet Irianto: Pajak Implementasi Nyata Nilai Luhur Pancasila

Edi menjelaskan bahwa dari aspek spiritual, distribusi hasil pajak dalam bentuk pemerataan hasil-hasil pembangunan juga mencerminkan kepedulian sosial kemanusiaan masyarakat mampu untuk menolong sesama manusia yang kurang mampu.
Dia menambahkan, dalam konteks kepedulian sosial sesama warga bangsa, hal itu merupakan implementasi nyata dalam mewujudkan persatuan Indonesia.
“Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pungutan dan pengelolaan pajak pada dasarnya merupakan implementasi nyata dari sila-sila yang termaktub dalam Pancasila," pungkas Edi.
Lalu bagaimana negara melakukan skema penarikan pajak dan pengelolaan hasil pajak secara adil dan demokratis sesuai asas dalam Pancasila ?
Menurut Edi, negara berperan membuat regulasi yang kuat dan adil dalam skema penarikan pajak.
Dia menambahkan, negara harus menciptakan iklim yang kondusif agar warga negara yang memenuhi syarat untuk membayar pajak dapat melaksanakan kewajiban sosialnya dengan tertib dan berkeadilan sesuai dengan kemampuannya.
“Di sisi lain pemerintah harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa telah melakukan pengelolaan dan distribusi hasil pajak dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," kata Edi.
Menurut Edi, salah satu langkah strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan keyakinan kepada wajib pajak bahwa tidak ada tumpang tindih dalam regulasi sektor perpajakan.
Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Edi Slamet Irianto mengatakan, pajak merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta