Edi Warman Sangat Bejat, Tega Cabuli Keponakan 2 Kali, Lihat Tampangnya

Edi Warman Sangat Bejat, Tega Cabuli Keponakan 2 Kali, Lihat Tampangnya
Penampakan Edi Warman (oranye) tersangka kasus pencabulan yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Polisi telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

"Hasilnya visum, terjadinya kekerasan seksual dan pencabulan," beber Kombes Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka Edi Warman dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 7 d juncto Pasal 81 terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tambah Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)

Pria bernama Edi Warman (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah di Setiabudi, Jakarta Selatan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News