Edi Warman Sangat Bejat, Tega Cabuli Keponakan 2 Kali, Lihat Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA - Pria bernama Edi Warman (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Korban aksi bejat itu ialah AA alias AP (9) yang merupakan keponakan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Edi Warman mencabuli keponakannya sebanyak 2 kali.
Kejadian pertama pada 3 Januari dan lalu yang kedua pada 5 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.
Edi Warman melakukan aksi bejatnya tidak jauh dari rumah korban di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyelidikan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban berinsial N ke Polsek Setiabudi pada 6 Januari 2022.
"Pelaku masih ada hubungan kekeluargaan yaitu pamannya sendiri inisialnya EW alias AN," kata Kombes Zulpan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (10/1).
Perwira menangah Polri itu mengatakan Edi Warman mencabuli keponakannya dengan cara mengancam korban.
Oleh sebab itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pria bernama Edi Warman (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah di Setiabudi, Jakarta Selatan.
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat