Edi Warman Sangat Bejat, Tega Cabuli Keponakan 2 Kali, Lihat Tampangnya

Edi Warman Sangat Bejat, Tega Cabuli Keponakan 2 Kali, Lihat Tampangnya
Penampakan Edi Warman (oranye) tersangka kasus pencabulan yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pria bernama Edi Warman (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Korban aksi bejat itu ialah AA alias AP (9) yang merupakan keponakan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Edi Warman mencabuli keponakannya sebanyak 2 kali.

Kejadian pertama pada 3 Januari dan lalu yang kedua pada 5 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.

Edi Warman melakukan aksi bejatnya tidak jauh dari rumah korban di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penyelidikan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban berinsial N ke Polsek Setiabudi pada 6 Januari 2022.

"Pelaku masih ada hubungan kekeluargaan yaitu pamannya sendiri inisialnya EW alias AN," kata Kombes Zulpan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (10/1).

Perwira menangah Polri itu mengatakan Edi Warman mencabuli keponakannya dengan cara mengancam korban.

Oleh sebab itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pria bernama Edi Warman (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News