Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Rabu, 17 April 2024 – 13:44 WIB
Atas perbuatan itu, MA dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
MA terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan resmi dari lembaga negara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, Riau berinisial MA (32) ditangkap polisi atas dugaan manipulasi suara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada