Edy Mulyadi Ditahan, Siap Menggugat 2 Hal

Edy Mulyadi Ditahan, Siap Menggugat 2 Hal
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Foto: Ricardo/JPNN.com

Eks caleg dari PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Setelah berstatus tersangka, Edy Mulyadi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)

 

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Edy Mulyadi ditahan oleh Bareskrim Polri dan siap untuk melakukan gugatan praperadilan, simak penjelasan Juju Purwanto.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News