Edy Mulyadi Ditahan, Siap Menggugat 2 Hal
Selasa, 01 Februari 2022 – 06:20 WIB
Eks caleg dari PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Setelah berstatus tersangka, Edy Mulyadi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Edy Mulyadi ditahan oleh Bareskrim Polri dan siap untuk melakukan gugatan praperadilan, simak penjelasan Juju Purwanto.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar