Honorer Usia di Atas 35 Tahun Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menjelaskan tentang penyelesaian honorer berusia di atas 35 tahun.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce, pemerintah sudah menyiapkan regulasi berupa PP Manajemen PPPK bagi honorer usia di atas 35 tahun.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bagi honorer yang ingin menjadi ASN ada jalurnya lewat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Averrouce kepada JPNN.com, Senin (31/1).

Dia pun membantah kabar yang menyebut akan ada pengangkatan honorer usia di atas 35 tahun menjadi PNS. Sebab, tidak ada regulasi yang mendukungnya.

Honorer berusia maksimal 35 tahun bisa diangkat PNS tentunya melewati seleksi CPNS sebagaimana amanat PP Manajemen PNS.

Kalau kemudian berkembang di lapangan bahwa pengangkatan honorer menggunakan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, Averrouce menegaskan ketentuan itu sudah tidak berlaku.

"PP 48 Tahun 2005 sudah selesai dan terakhir diubah dengan PP 56 Tahun 2012. Dengan demikian dua regulasi tersebut tidak berlaku lagi," tegasnya.

KemenPAN-RB memberikan penjelasan terkait kabar honorer usia 35 tahun ke atas akan diangkat menjadi PNS, simak ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News