Honorer Usia di Atas 35 Tahun Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB
Dia mengimbau seluruh honorer untuk berhati-hati menyikapi suatu informasi. Harus dipahami benar-benar isinya.
Jika ada keraguan, Averrouce menyarankan untuk menanyakan langsung kepada KemenPAN-RB.
Ini untuk menghindari oknum-oknum calo yang memanfaatkan informasi tersebut demi menggaet keuntungan dari honorer.
"Prinsipnya tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes dari honorer, apalagi usia 35 tahun ke atas. Pengangkatan PNS menggunakan PP Manajemen PNS, salah satu pasalnya mengatur batasan usia maksimal 35 tahun dan harus lewat seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB)," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan ribu honorer K2 maupun non-K2 gempar dengan informasi adanya pengangkatan menjadi PNS.
Dari pemahaman mereka, honorer tua di atas 35 tahun bisa menjadi PNS asalkan memiliki masa pengabdian panjang. (esy/jpnn)
KemenPAN-RB memberikan penjelasan terkait kabar honorer usia 35 tahun ke atas akan diangkat menjadi PNS, simak ya.
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah