Honorer Usia di Atas 35 Tahun Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

Dia mengimbau seluruh honorer untuk berhati-hati menyikapi suatu informasi. Harus dipahami benar-benar isinya.

Jika ada keraguan, Averrouce menyarankan untuk menanyakan langsung kepada KemenPAN-RB.

Ini untuk menghindari oknum-oknum calo yang memanfaatkan informasi tersebut demi menggaet keuntungan dari honorer.

"Prinsipnya tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes dari honorer, apalagi usia 35 tahun ke atas. Pengangkatan PNS menggunakan PP Manajemen PNS, salah satu pasalnya mengatur batasan usia maksimal 35 tahun dan harus lewat seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB)," pungkasnya. 

Sebelumnya, ratusan ribu honorer K2 maupun non-K2 gempar dengan informasi adanya pengangkatan menjadi PNS.

Dari pemahaman mereka, honorer tua di atas 35 tahun bisa menjadi PNS asalkan memiliki masa pengabdian panjang. (esy/jpnn)

 

 

KemenPAN-RB memberikan penjelasan terkait kabar honorer usia 35 tahun ke atas akan diangkat menjadi PNS, simak ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News