Edy Mulyadi Ditahan, Siap Menggugat 2 Hal

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pada Senin (31/1) kemarin. Edy langsung ditahan.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan atas proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya itu.
“Kami akan ajukan permohonan penangguhan dan praperadilan,” kata Juju kepada JPNN.com, Selasa (1/2).
Juju menyebut ada dua hal yang akan dipersoalkan dalam gugatan praperadilan nantinya.
“Penetapan tersangka dan penahanan,” imbuh Juju.
Namun, dia belum mau memerinci kapan rencana gugatan praperadilan ini akan dilakukan.
Diketahui bahwa Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya bahwa lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Edy Mulyadi ditahan oleh Bareskrim Polri dan siap untuk melakukan gugatan praperadilan, simak penjelasan Juju Purwanto.
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Ada Isu IKN Mangkrak, Rudy Mas'ud Diam-Diam Mengecek ke Lokasi
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja