Edy Mulyadi Keberatan, Irjen Dedi Merespons

Edy Mulyadi Keberatan, Irjen Dedi Merespons
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polri merespons santai keberatan yang disampaikan pihak Edy Mulyadi soal penahanan. Polri pun meminta kubu hukum mengajukan permohonan penangguhan.


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News