Edy Mulyadi Keberatan, Irjen Dedi Merespons
Rabu, 02 Februari 2022 – 23:10 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polri merespons santai keberatan yang disampaikan pihak Edy Mulyadi soal penahanan. Polri pun meminta kubu hukum mengajukan permohonan penangguhan.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata