Edy Mulyadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Legislator Dapil Kaltim Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Safaruddin menilai positif langkah kepolisian yang menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Edy sebelumnya diperiksa kepolisian menyusul pernyataan eks wartawan itu yang menyebut lokasi IKN Nusantara sebagai tempat jin buang anak.
"Iya, kalau saya lihat, saya kira Polri bertindak dengan cepat, profesional, dan sesuai prosedur. Prosedur sudah dilaksanakan tahapannya," kata Safarudin kepada wartawan, Selasa (1/2).
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut perkataan Edy Mulyadi soal tempat jin buang anak sudah memicu ketersinggungan warga Kalimantan.
Penetapan tersangka dan penahanan kepada Edy tentunya bisa menjadi upaya mencegah terjadinya aksi represif.
"Sebab, kan, ada ketersinggungan. Ada emosional dari saudara-saudara kami yang di Kalimantan. Ini, masalah ras harus (diusut, red)," beber Safaruddin.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun meminta publik tetap mempercayakan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi kepada aparat penegak hukum.
Safaruddin pun akan terus memantau penuntasan kasus ujaran kebencian itu dari kepolisian hingga kejaksaan dan berujung ke pengadilan.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Safaruddin menilai positif langkah kepolisian yang menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini