Edy Rahmayadi Terancam Dipolisikan, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar

Edy Rahmayadi Terancam Dipolisikan, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai di rumah dinasnya di Jalan Jenderal Sudirman Medan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
"Dalam perspektif hukum, ada perbuatan melanggar hukum dan ada unsur pidana di situ," kata Teguh, Kamis (30/12). 

Menurut Teguh, mantan Panglima Kodam Bukit Barisan itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHPidana dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Pasal 310 KUHPidana itu berbunyi 'Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, maka dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan bulan. 

"Dasar hukumnya jelas sudah kami tuangkan dalam somasi," imbuhnya. 

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terancam bakal dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga mempermalukan Coki Aritonang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News