Edy Rahmayadi Terancam Dipolisikan, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar
Kamis, 30 Desember 2021 – 21:41 WIB
"Dalam perspektif hukum, ada perbuatan melanggar hukum dan ada unsur pidana di situ," kata Teguh, Kamis (30/12).
Menurut Teguh, mantan Panglima Kodam Bukit Barisan itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHPidana dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 310 KUHPidana itu berbunyi 'Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, maka dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
"Dasar hukumnya jelas sudah kami tuangkan dalam somasi," imbuhnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terancam bakal dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga mempermalukan Coki Aritonang
BERITA TERKAIT
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- Anies Luar Biasa, Seribu Anak Tangga Makam Papan Tinggi Dinaiki dengan Semringah
- Edy Rahmayadi Yakin Anies-Muhaimin Raih 75 Persen Suara di Sumut