Efektif Jerat Koruptor

Efektif Jerat Koruptor
Efektif Jerat Koruptor
JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik harus terbiasa menuntut para koruptor itu dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Febri Diansyah menegaskan keberanian penyidik KPK dan kejaksaan dalam penerapan UU Pencucian Uang harus segera dimulai. Pasal dalam UU Pencucian Uang itu dapat lebih mengena bagi pelaku korupsi.

“Banyak kelemahan dari UU Tipikor itu. Sehingga tak merasa cukup mengena bagi para koruptor. Kan kita sudah punya UU Pencucian Uang, gunakan saja,” ujar Febri Diansyah di kantor ICW, Jakarta, Senin (14/11).

Menurutnya, celah pasal dalam UU Pencucian Uang itu sangatlah luas. Memberikan keleluasaan bagi penyidik untuk menjerat pelaku. Bahkan efek vonisnya pun dapat semakin baik, dibandingkan dengan UU Tipikor.

JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News