Efektif Jerat Koruptor
Selasa, 15 November 2011 – 06:47 WIB
JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik harus terbiasa menuntut para koruptor itu dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Febri Diansyah menegaskan keberanian penyidik KPK dan kejaksaan dalam penerapan UU Pencucian Uang harus segera dimulai. Pasal dalam UU Pencucian Uang itu dapat lebih mengena bagi pelaku korupsi.
Baca Juga:
“Banyak kelemahan dari UU Tipikor itu. Sehingga tak merasa cukup mengena bagi para koruptor. Kan kita sudah punya UU Pencucian Uang, gunakan saja,” ujar Febri Diansyah di kantor ICW, Jakarta, Senin (14/11).
Menurutnya, celah pasal dalam UU Pencucian Uang itu sangatlah luas. Memberikan keleluasaan bagi penyidik untuk menjerat pelaku. Bahkan efek vonisnya pun dapat semakin baik, dibandingkan dengan UU Tipikor.
JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, Yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS
- 77 Tahun Gerakan Pemuda Marhaenis, Emir Moeis Ajak Kader Gelorakan Semangat Marhaenisme