Effendi: Tak Ada Tempat Bagi Kader Cengeng dan Karbitan
jpnn.com - JAKARTA - Pemuda Perindo merupakan sayap dan organisasi pemuda Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang pertama diresmikan oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Sayap partai ini, kata Ketua Umum Pemuda Perindo Effendi Syahputra, lahir dari satu cita-cita untuk mengisi kemerdekaan.
“Sudah jadi takdir bagi Pemuda Perindo pewaris mandat untuk mengembalikan Bangsa Indonesia kepada jatidirinya,” kata Effendi, dalam acara Deklarasi dan Pelantikan DPP Pemuda Perindo periode 2016-2021, di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Kamis (31/3).
Sebagai sayap partai, lanjut Effendi, tidak ada tempat di internal Pemuda Perindo bagi kader-kader cengeng dan merengek serta besar dengan karbitan. "Kalian harus rajin berdebat dan berdebat dalam rangka mencari yang terbaik. Kalau ragu-ragu, pintu sangat lebar bagi siapa saja untuk keluar karena Pemuda Perindo bukan untuk bersenang-senang, tapi bekerja membela kepentingan rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Effendi mengutip pernyataan Bung Hatta bahwa kemerdekaan bukan tujuan akhir tapi itu sebagai tanda bahwa bangsa ini berdaulat. “Tantangan Pemuda Perindo adalah adalah mewujudkan kemakmuran rakyat sebagai cita-cita kebangsaan," tegasnya.
Selain itu, dia juga menyinggung posisi Partai Perindo dalam panggung politik di Indonesia. “Partai Perindo tidak sekedar sebagai peserta pemilu lima tahunan, tapi secara terus-menerus ambil bagian dalam pemberdayaan UMKM," ujarnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pemuda Perindo merupakan sayap dan organisasi pemuda Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang pertama diresmikan oleh Ketua Umum Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Soal Presidential Club, Djarot PDIP: Prabowo Kurang Pede Mengemban Tanggung Jawab
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik