Eggi Sudjana Tantang Denny Indrayana Ribut

Eggi Sudjana Tantang Denny Indrayana Ribut
Eggi Sudjana. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Kontroversi pernyataan Denny Indrayana soal praperadilan memantik kegerahan kubu Komjen Budi Gunawan (BG). Kuasa Hukum Komjen BG, Eggi Sudjana bahkan menantang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu ribut.

"Ingat dia (Denny) pernah nampar seorang sipir tapi belum juga diproses, dan seharusnya itu diproses. Kalau dia enggak suka, sini kita ribut secara hukum," kata Eggi, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2).

Eggi juga membuka kenangan lamanya akan sosok Denny. “Jangan sok bersih,” tegas Eggi.

Dia melihat apa yang dilakukan dan dikatakan Denny terkait kasus yang menjerat kliennya ini bermuatan politis. "Kita harus berbicara hukum, meskipun dia (Denny Indrayana) profesor atau doktor, kalau ada kepentingan itu pasti beda. Justru kita datang ke KPK menanyakan Pasal 51 dari KUHAP, untuk menuntut kejelasan atas penetapan tersangka BG, akibatnya ada gerakan dukung mendukung KPK maupun Polri itu tidak benar, kedua institusi ini dibutuhkan negara," ujar Eggi.

Eggi menyindir Denny seharusnya kembali membuka 'kitab'. Denny diminta terlebih dahulu membaca Pasal 63 ayat 1 dan 2 dari UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, untuk menghapus kesan yang selama ini ada dalam masyarakat bahwa seorang akan mendapat hukuman gabungan atas perbuatannya, sementara belum mendapatkan keputusan tetap.

"Oleh karena itu kami merasa dirugikan akibat penyelidikan dan penuntutan itu, makanya kami melakukan praperadilan," kata Eggi. (adk/jpnn)


JAKARTA - Kontroversi pernyataan Denny Indrayana soal praperadilan memantik kegerahan kubu Komjen Budi Gunawan (BG). Kuasa Hukum Komjen BG, Eggi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News