Eggy: Kalau Habib Rizieq Ditangkap, Apa Tidak Bikin Kacau?

Eggy: Kalau Habib Rizieq Ditangkap, Apa Tidak Bikin Kacau?
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com
Lalu, HRS mengapa tidak juga dideponering di Kejaksaan atau surat perintah penghentian perkara (SP3) di Polri.

”Ini menunjukkan adanya diskriminasi, penegak hukum memproses hukum dengan tidak adil. Padahal sesuai PASAL 27 UUD 1945 semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Pasal Pasal 29 G UUD 1945 pemerintah harusnya memberikan rasa aman,” terangnya. (idr)


Eggy Sudjana mengatakan, Habib Rizieq dijadikan tersangka tanpa tahapan gelar perkara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News