Eggy: Kalau Habib Rizieq Ditangkap, Apa Tidak Bikin Kacau?
Rabu, 21 Februari 2018 – 06:04 WIB
Lalu, HRS mengapa tidak juga dideponering di Kejaksaan atau surat perintah penghentian perkara (SP3) di Polri.
”Ini menunjukkan adanya diskriminasi, penegak hukum memproses hukum dengan tidak adil. Padahal sesuai PASAL 27 UUD 1945 semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Pasal Pasal 29 G UUD 1945 pemerintah harusnya memberikan rasa aman,” terangnya. (idr)
Eggy Sudjana mengatakan, Habib Rizieq dijadikan tersangka tanpa tahapan gelar perkara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa