Eiit...Koh Ahok Berubah Pikiran

Eiit...Koh Ahok Berubah Pikiran
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Miftah/dok.JPNN.com

”Ya itu memang baik sih kalau misalnya antar anak sekokah. Tapi enggak bisa dianterian juga, anak ngerti kok. Tapi untuk PNS enggak bisa lah. Nanti semua (PNS) alasan lagi,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, sehari sebelumnya, Kamis (14/7).

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan ada dua kewajiban orangtua. Yaitu kewajiban pada keluarga dan anak serta kewajiban terhadap tanggung jawab pekerjaan.

”Sepanjang tidak mengalahkan dua kewajiban tersebut, tidak masalah. Tetapi jangan dipaksakan salah satu kewajiban dikorbankan. Jangan dijadikan kewajiban untuk mengantar anak kita ke sekolah jadi modus untuk bolos kerja, mangkir kerja atau untuk berleha-leha,” kata Djarot di Balai Kota DKI, kemarin (15/7).

Menurutnya, kegiatan mengantar anak ke sekolah para hari pertama merupakan kegiatan yang sah dilakukan selama kewajibannya sebagai seorang PNS tidak terganggu. Artinya, seusai mengantarkan anak ke sekolah, PNS dapat keluyuran atau nongkorng sehingga terlambat masuk kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan Pemprov DKI telah mengeluarkan surat edaran terkait PNS yang akan mengantar anaknya pada hari pertama masuk ke sekolah. Surat Edaran dengan nomor 19/SE/2016 tentang Izin Bagi PNS dan Calon PNS di Hari Pertama Sekolah. 

Surat itu dikeluarkan untuk mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 14 Juli dengan Nomor B/2461/M.PANRB/07/2016 tengan Izin Bagi Aparatu Sipil Negara di hari pertama masuk sekolah.

Saefullah mengatakan dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada 15 Juli 2016 ini menyatakan Pemprov DKI para prinsipnya mendukung pelaksanaan kampanye hari pertama sekolah.

”Intinya Pemprov DKI mendukung kampanye (mengantar anak hari pertama sekolah) tersebut,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta, kemarin (15/7). (dni/wok/sam/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan izin kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News