Eits, ASN Dilarang Perjalanan Dinas ke Bangkalan Madura

Eits, ASN Dilarang Perjalanan Dinas ke Bangkalan Madura
Ilustrasi Covid-19. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, BANGKALAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menerbitkan nota dinas perihal larangan melakukan perjalanan dinas ke Madura bagi para pegawainya.

Nota yang ditandatangani Sekretaris Dishub Jatim Luhur Prihadi Eka itu dikeluarkan setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di Bangkalan. 

Kepala Dishub Jatim Nyono mengatakan terbitnya surat internal itu bertujuan mengurangi mobilitas manusia sekaligus menekan penyebaran virus corona 

Berikut isi dari nota itu "Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Bangkalan, Pulau Madura, maka diberitahukan kepada Saudara dan seluruh staf yang berdomisili di Pulau Madura terhitung mulai tanggal 07 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021 untuk melaksanakan bekerja dari rumah / Work From Home (WFH) serta bagi Pegawai yang berdomisili di luar wilayah Pulau Madura untuk tidak melaksanakan bepergian dan Dinas Luar ke wilayah Pulau Madura".

Dishub Jatim melarang pegawainya lakukan perjalanan dinas menuju Bangkalan akibat meningkatnya kasus Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News