Eits, ASN Dilarang Perjalanan Dinas ke Bangkalan Madura
Rabu, 09 Juni 2021 – 18:15 WIB

Ilustrasi Covid-19. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
"Itu jelas tertulis untuk internal, bukan umum. Itu yang perlu ditegaskan. Jadi, ASN Dishub Jatim yang tinggal di Madura cukup WFH saja. Selain itu dilarang melakukan perjalanan dinas," ujar Nyono Rabu (9/6).
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Jatim dr Herlin Ferliana mengatakan lonjakan kasus di Bangkalan disebabkan karena ketidakpatuhan warga terhadap prokes, khususnya terkait penggunaan masker.
Pasien dari Bangkalan juga menolak dirujuk ke rumah sakit di Surabaya padahal, menurut Herlin, merujuk pasien adalah tindakan medis biasa.
"Di sana kapasitasnya sudah hampir penuh, Surabaya memiliki fasilitas yang lebih baik yang bisa menyelamatkan nyawa pasien-pasien di sana," tutur dia.
Dishub Jatim melarang pegawainya lakukan perjalanan dinas menuju Bangkalan akibat meningkatnya kasus Covid-19.
BERITA TERKAIT
- Lewat Aplikasi Ini, Perjalanan Dinas Bisa Lebih Terstruktur dan Transparan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja