Eits ! Terobos Palang Pintu Kereta yang Telah Ditutup Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara

Eits ! Terobos Palang Pintu Kereta yang Telah Ditutup Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara
Mobil ditabrak kereta api. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Jelang masa angkutan lebaran 2019, volume kendaraan akan meningkat signifikan. Pengendara diimbau untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang berpalang pintu atau tidak.

Bahkan untuk pengendara yang nekat menerobos palang pintu yang telah tertutup bisa dipidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA : Masih Ada 85 Titik tanpa Palang Pintu di Jalur Kereta Api

Ini karena sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Pengendara yang nekat menerobos palang pintu yang sudah tertutup atau saat sirine berbunyi bisa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.

BACA JUGA : Anggaran Kurang untuk Pasang Palang Pintu di Lintasan Kereta

PT KAI Daop VIII Surabaya mengimbau agar masyarakat memperhatikan rambu-rambu yang berada di sekitar perlintasan kereta api.

Setiap pengendara wajib berhenti di rambu tanda "Stop", serta tengok kiri- kanan, dan apabila telah yakin baru melintas.

Pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api yang telah tertutup bisa dipidana kurungan selama 3 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News