Anggaran Kurang untuk Pasang Palang Pintu di Lintasan Kereta

Anggaran Kurang untuk Pasang Palang Pintu di Lintasan Kereta
Tukang becak ditabrak kereta api. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Kecelakaan lalu lintas di lintasan kereta api akibat tak ada palang pintu banyak terjadi di wilayah Jatim.

Lalu siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu? Apakah Dinas Perhubungan atau PT KAI selaku operator yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan bisnis kerera api.

Menurut Fattah Jasin, Kadishub Jatim, saat ini ada 1.500 perlintasan kereta api di Jawa Timur. Dari jumlah itu 900 perlintasan tidak berpalang pintu.

Bahkan hanya dilengkapi dengan alarm atau IWS. "Terdapat 198 palang pintu tidak resmi yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat," ujar Fattah

Setiap tahun Pemerintah Jawa Timur memasang alarm di perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu.

"Namun dengan anggaran yang sangat minim, maka tahun 2019 nanti kemungkinan persoalan palang pintu tidak bisa terselesaikan dengan baik," kata Fattah Jasin. (pul/jpnn)


Saat ini tercatat sebanyak 900 perlintasan kereta api di Jawa Timur tidak berpalang pintu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News