EK Nekat Bakar Kamar Hotel Tempat Temannya Menginap, Motifnya Tak Disangka

EK Nekat Bakar Kamar Hotel Tempat Temannya Menginap, Motifnya Tak Disangka
Polisi melakukan olah TKP di hotel yang dibakar oleh EK. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Karimun

"Satu orang terluka akibat kejadian tersebut dan sudah dalam perawatan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial EK ditangkap polisi karena nekat membakar salah satu hotel di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (13/3).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News