Eko Diadang Perampok di Jalan, Kepala Dihantam Pakai Parang, Mobil Raib

Eko Diadang Perampok di Jalan, Kepala Dihantam Pakai Parang, Mobil Raib
Tersangka perampokan terhadap AM alias Gobang diringkus polisi. Foto: radarlombok

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang kasus pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tegasnya. (met/radarlombok.co.id)

Pelaku perampokan terhadap Eko Heri Rustanto, 36, warga Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News