Eko Diadang Perampok di Jalan, Kepala Dihantam Pakai Parang, Mobil Raib
Kamis, 26 Agustus 2021 – 01:05 WIB
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang kasus pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tegasnya. (met/radarlombok.co.id)
Pelaku perampokan terhadap Eko Heri Rustanto, 36, warga Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Emas Bodoh