Eko Diadang Perampok di Jalan, Kepala Dihantam Pakai Parang, Mobil Raib

Eko Diadang Perampok di Jalan, Kepala Dihantam Pakai Parang, Mobil Raib
Tersangka perampokan terhadap AM alias Gobang diringkus polisi. Foto: radarlombok

Setelah para pelaku merampas barang-barang milik korban, para pelaku membawa kabur satu unit mobil carry pikap dengan nomor polisi DR 8024 DC menuju ke arah utara.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 130.500.000 dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

Lebih jauh disampaikan, dengan adanya laporan tersebut, kemudian petugas melakukan pendalaman dan mengetahui identitas pelaku. Setelah mengetahui identitas pelaku dan dilakukan pengejaran, salah satu pelaku akhirnya ditangkap duluan dan dilakukan pengembangan.

Sehingga disebut nama pelaku AM yang kemudian ditangkap di rumahnya di Dusun Mengkudu Desa Landah Kecamatan Praya Timur.

“Pelaku ini diduga kuat terlibat pencurian mobil di jalan raya Desa Marong. Pelaku ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka D alias Amak Meng yang lebih dahulu ditangkap,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Carry pikap DR 8024 DC, dan satu unit HP Redmi 9C biru.

Petugas masih terus memburu pelaku lain. Mereka juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran para pelaku yang dianggap kerap meresahkan masyarakat ini.

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

Pelaku perampokan terhadap Eko Heri Rustanto, 36, warga Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News