Ekonom INDEF Sepakat, Aturan untuk E-commerce Harus Diperketat

Ekonom INDEF Sepakat, Aturan untuk E-commerce Harus Diperketat
Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk UMKM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Ilustrasi e-commerce. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal didukung oleh berbagai pihak.

Pengamat ekonomi digital dari INDEF Izzudin Al Farras Adha menilai banyaknya produk impor yang juga dijual di platform niaga elektronik turut berperan 'membunuh' produk UMKM lokal.

"Oleh karena itu, sepakat bahwa perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk social e-commerce," kata Farras.

Pemerintah resmi menerbitkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketemtuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dituangkan dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023.

Melalui aturan tersebut, pemerintah resmi melarang media sosial (medsos) beroperasi sebagai e-commerce di dalam negeri, seperti yang selama ini dipraktikan oleh TikTok Shop.

"Jadi, revisi Permendag untuk membatasi impor barang yang bernilai kurang dari USD 100 sudah benar," kata Farras.

Menurut Farras, melalui revisi itu pemerintah bertindak untuk melindungi pelaku UMKM di tanah air yang kalah saing dengan pelaku bisnis berbasis dalam jaringan (daring).

Namun di sisi lain, Farras mengatakan bahwa implementasi atau penerapan dari kebijakan tersebut memiliki sejumlah tantangan yang juga harus disiapkan formulasinya.

Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk UMKM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News