Ekonom INDEF Sepakat, Aturan untuk E-commerce Harus Diperketat
Minggu, 01 Oktober 2023 – 06:08 WIB
Tantangan yang pertama yaitu, banyaknya affiliator dan orang yang menjual kembali barang impor dengan harga yang lebih murah dari barang produksi UMKM lokal.
Hal itu dinilai Farras menjadi salah satu penyebab banyaknya UMKM lokal yang harus "gulung tikar".
Tantangan kedua yaitu banyak barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi standar-standar perdagangan di dalam negeri, seperti lisensi halal, yang dijadikan syarat bagi UMKM lokal.(antara/jpnn)
Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk UMKM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA
- Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina