Ekonom INDEF Sepakat, Aturan untuk E-commerce Harus Diperketat
Minggu, 01 Oktober 2023 – 06:08 WIB

Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk UMKM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Ilustrasi e-commerce. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Tantangan yang pertama yaitu, banyaknya affiliator dan orang yang menjual kembali barang impor dengan harga yang lebih murah dari barang produksi UMKM lokal.
Hal itu dinilai Farras menjadi salah satu penyebab banyaknya UMKM lokal yang harus "gulung tikar".
Tantangan kedua yaitu banyak barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi standar-standar perdagangan di dalam negeri, seperti lisensi halal, yang dijadikan syarat bagi UMKM lokal.(antara/jpnn)
Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk UMKM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini