Ekonom Sebut Banyak Pasal pada RPP Kesehatan Perlu Ditinjau Ulang

Ekonom Sebut Banyak Pasal pada RPP Kesehatan Perlu Ditinjau Ulang
Ekonom INDEF menilai RPP Kesehatan harus dibahas secara komprehensif dari segi industri, petani, tenaga kerja, dan perdagangan. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani.

Ifrani menggaris bawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus.

"Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat. Namun, manfaat dan optimalisasi omnibus tidak berlaku sama pada lapisan produk hukum di Indonesia," ucap Ifrani.(mcr10/jpnn)

Ekonom INDEF menilai RPP Kesehatan harus dibahas secara komprehensif dari segi industri, petani, tenaga kerja, dan perdagangan.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News