Ekonom Sebut Banyak Pasal pada RPP Kesehatan Perlu Ditinjau Ulang

Ekonom Sebut Banyak Pasal pada RPP Kesehatan Perlu Ditinjau Ulang
Ekonom INDEF menilai RPP Kesehatan harus dibahas secara komprehensif dari segi industri, petani, tenaga kerja, dan perdagangan. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad memberikan beberapa catatan pada pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, terkait pengamanan zat adiktif pada RPP Kesehatan.

"Banyak pasal yang harus ditinjau ulang dan dibicarakan, tidak hanya dengan stakeholders kesehatan, tetapi juga stakeholders di perindustrian, penerimaan negara, perdagangan, pengawasan. Saya kira itu masih perlu pendalaman dan kajian lintas sektor," kata Tauhid seperti dikutip, Kamis (2/11).

Tauhid menjelaskan untuk memberikan dampak positif yang berimbang dan tepat sasaran, pengaturan zat adiktif pada RPP Kesehatan harus dibahas secara komprehensif dari segi industri, petani, tenaga kerja, dan perdagangan.

Hal itu untuk mengurangi dampak buruk yang sangat mungkin muncul di lapangan, seperti maraknya produk tembakau ilegal.

"RPP Kesehatan ini cenderung untuk melarang industri tembakau, bukan memberikan ruang agar industri tembakau dapat menyesuaikan dengan aspek kesehatan. Kalau memang keduanya ingin jalan, saya kira harus ada ruang yang sama-sama di sepakati," kata Tauhid.

Tauhid menjelaskan meski RPP Kesehatan berangkat dengan tujuan baik agar produk-produk yang ada dalam pasal tersebut dapat dikendalikan, tetapi masih terdapat poin-poin yang perlu dikaji mendalam.

Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ifrani memberikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus.

Menurutnya, agar implementasi PP lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.

Ekonom INDEF menilai RPP Kesehatan harus dibahas secara komprehensif dari segi industri, petani, tenaga kerja, dan perdagangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News