Ekonomi Tengah Lesu, Aziz Tidak Setuju Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta

Ekonomi Tengah Lesu, Aziz Tidak Setuju Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta
Abdul Aziz. Foto: dok DPRD DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz tidak setuju dengan kenaikan tarif parkir kendaraan pada beberapa titik di ibu kota di tengah lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Aziz meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kembali aturan tersebut.

"Saya tidak setuju apabila kenaikan tarif parkir dikenakan dalam waktu dekat saat perekonomian warga sedang terpuruk," ujar Aziz saat dihubungi, Rabu (23/6).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan kenaikan tarif parkir itu belum pantas dinaikkan untuk saat ini karena bisa memberatkan masyarakat. "Itu akan memberatkan pengguna kendaraan pribadi," tuturnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan kenaikkan tarif tersebut tidak akan berdampak pada warga berahli menggunakan transportasi umum.

Mengingat saat ini transportasi umum hanya diperbolehkan 50 persen. "Kendaraan umum hanya diperbolehkan kapasitas 50 persen," kata Aziz.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60.000 per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18.000 per jam. (ddy/jpnn)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyatakan tidak setuju apabila kenaikan tarif parkir dikenakan dalam waktu dekat saat perekonomian warga sedang terpuruk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News