Ketua DPD RI Minta Kenaikan Tarif PPN Usai Pandemi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah menunda rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Dia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 sebelum merealisasikan rencana itu.
"Kami memahami peningkatan tarif PPN dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen akan membantu penambahan anggaran. Hanya saja, saya mengimbau agar rencana kenaikan PPN dilakukan setelah pandemi berlalu," ujar LaNyalla, Jumat (7/5).
Pemerintah berencana meningkatkan tarif PPN tahun depan.
Pembahasan soal rencana kenaikan tarif PPN akan dibawa ke DPR melalui revisi Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Menurut LaNyalla, kondisi para pengusaha saat ini belum stabil.
Sebab, masih banyak perusahaan termasuk untuk kalangan menengah yang terdampak pandemi.
Pemerintah memang sudah memberikan sejumlah stimulus bagi kalangan usaha untuk membantu bertahan di tengah pandemi Covid.
Namun, keadaan yang belum membaik diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN.
LaNyalla meminta pemerintah menunda rencana menaikkan PPN. Sebab, rakyat masih susah akibat pandemi Covid-19.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta