Eks Anggota Dewan Ini Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Dana Bansos
Minggu, 09 Februari 2020 – 23:05 WIB

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa kepada awak media di Samarinda, Minggu (9/2). Foto: Antara
Untuk diketahui kasus dugaan suap atau gratifikasi ini sebelumnya disidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda.(Antara/jpnn)
Baca Juga:
Polresta Samarinda, Kalimantan Timur telah menetapkan mantan anggota DPRD Provinsi setempat berinisial EW sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana hibah bansos pada tahun anggaran 2013.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita