Eks Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap ke KPK, Totalnya Lumayan Banyak

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp422,5 juta terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Uang itu merupakan pengembalian dari para saksi yang terlibat dalam kasus ini.
"Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp 422,5 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/6).
Saat ini, KPK sedang meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut.
Sebab, berdasarkan UU KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK wajib meminta izin Dewas untuk melakukan penyitaan.
"Kemudian sesuai mekanisme UU, berikutnya dimintakan ijin penyitaan kepada dewas," terang dia.
Mengenai informasi terkait uang tersebut, Fikri mengaku belum mau membocorkannya.
Namun yang pasti penyidik tengah menganalisis secara pasti dari mana sumber uang itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp422,5 juta terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas