Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan
Kamis, 09 November 2023 – 10:02 WIB

Eks Bos PT. Mora Telematika (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Dengan demikian, total kerugian negara dikurangi pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun menjadi Rp 6,2 triliun.
"Uang yang dikembalikan sebesar Rp1.775.656.380.000 dan uang yang dimasukan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara yaitu menjadi Rp6,2 triliun. Majelis berpendapat, unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata dia. (tan/jpnn)
Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono