Eks Bos Sarana Jaya dan PT Adonara Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Eks Bos Sarana Jaya dan PT Adonara Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
KPK menahan Yoory Corneles terkait kasus dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe sebagai tersangka. Selain itu, PT Adonara Propertindo juga dijadikan tersangka korporasi.

"Menetapkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5).

Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris.

Kesepakatan itu antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019.

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI," ucap Ghufron.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu diperuntukan untuk melaksanakan pengadaan tanah di Munjul.

"Diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Dan beberapa proses tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara back date," ungkap Ghufron.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jaktim. Negara diduga merugi sampai ratusan miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News