Eks Bupati Indramayu Supendi dan Omarsyah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Fikri mengungkapkan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Selain Supendi, Jaksa Eksekusi KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. Omarsyah juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama.
Omarsyah dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: 3 Pria Tiba-tiba Keluar dari Semak Belukar, Adang 2 Perempuan Pengendara Motor, Begini Akhirnya
Omarsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1,5 tahun penjara. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Vonis 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Bupati Indramayu Supendi membuatnya harus mendekam dalam penjara. Kini Supendi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
- Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan