Eks Direktur Bosowa Resmi Sandang Status Tersangka Kasus Pidana Keuangan

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi "whatsapp" kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.
Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.
Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktorat Tindak Pidana Ekonomj Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo berinisial SA sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Adil
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini