Eks Direktur Humpuss Transportasi Kimia Jadi Terdakwa Penyuap Bowo Sidik Pangarso

Eks Direktur Humpuss Transportasi Kimia Jadi Terdakwa Penyuap Bowo Sidik Pangarso
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono menyuap Bowo Sidik Pangarso selaki anggota DPR 2014-2019.

Motif di balik suap itu agar Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Menurut JPU, suap untuk politikus Golkar itu berupa uang sebesar USD 163.733 dan Rp 311.022.932 melalui Indung Andriani. Taufik memberikan uang suap itu bersama Manager Marketing PT HTK Asty Winasti.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9).

Oleh karena itu, JPU mendakwa Taufik dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya KPK menjerat Taufik setelah mengembangkan perkara suap terhadap Bowo. Kasus itu merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK pada 28 Maret 2019.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bowo, Asty Winasti dan Indung. Pengadilan telah menyatakan Bowo dan Asty dan Indung bersalah.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jaksa penuntut mendakwa mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono memberikan suap kepada Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR periode 2014-2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News