Eks Dirut Pertamina Didakwa Merugikan Negara USD113 Juta, Terima Suap dari Blackstone

Eks Dirut Pertamina Didakwa Merugikan Negara USD113 Juta, Terima Suap dari Blackstone
Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Foto : Ricardo

Atas perbuatannya, Karen telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 dan USD104.016. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186," kata jaksa Wawan.

Wawan menjelaskan jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News