Eks Dirut PLN Resmi Banding
Kamis, 29 Desember 2011 – 03:03 WIB
Menurut Maqdir, kesalahan pada putusan pengadilan karena majelis hakim meyakini ada kerugian negara sebesar Rp 46 miliar. Padahal, nilai kerugian itu berasal dari penghitungan yang dilakukan secara ceroboh dan tidak benar secara akademis ataupun praktis.
Maqdir juga menilai majelis hakim mengabaikan beberapa fakta-fakta persidangan. Misalnya, proyek CIS-RISI yang diusulkan PLN Disjaya dan Tangerang tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Nah, tentang penunjukan langsung PT Netway sebenarnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar itu pun berharap dengan mengajukan banding maka mejelis akan melihat fakta-fakta hukum dengan jernih sehingga kliennya bisa memperoleh keadilan dan dibebaskan dalam perkara ini.
Seperti yang diketahui, majelis hakim Tipikor dalam uraiannya majelis hakim menilai bahwa Eddie telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subiser seperti yang diajukan jaksa penuntut umum. Yakni terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi seperti yang diubah pada UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JAKARTA - Upaya mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono untuk mencari keadilan tidak berhenti. Setelah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
- Layani Korban Banjir Bandang Sumbar, BAZNAS Hadirkan 2 Mobil Khusus
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA