Eks Dirut PLN Resmi Banding

Eks Dirut PLN Resmi Banding
Eks Dirut PLN Resmi Banding
JAKARTA - Upaya mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono untuk mencari keadilan tidak berhenti. Setelah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek CIS-RISI (customer information system-rencana induk sistem informasi) oleh Pengadilan Tipikor, Eddie kemarin (28/12) resmi mengajukan banding. Berkas banding didaftarkan melalui pengacara Eddie, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tinggi DKI.

   

"Kami menilai bahwa kebijakan melakukan pekerjaan roll out CIS-RISI tidak bisa diadili," kata Maqdir, Rabu (28/12). Dia menerangkan, kebijakan tersebut dibuat benar-benar berdasarkan untuk memetik manfaat bagi PLN dan konsumen.

     

Menurut dia, dalam persidangan sudah dipaparkan bagaimana perusahaan dan konsumen mendapatkan manfaat yang besar dari proyek tersebut. Dia merinci dari proyek itu PLN meraup keuntungan dengan nilai manfaat Rp 800 miliar per tahun.

     

Selain itu, alasan lain mengapa proyek CIS-RISI tidak bisa diadili lantaran proyek tersebut tidak dibuat karena tujuan untuk mengeruk keuntungan bagi diri sendiri. Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba memang menyatakan bahwa Eddie sama sekali tidak mengambil keuntungan dari proyek tersebut.

   

JAKARTA - Upaya mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono untuk mencari keadilan tidak berhenti. Setelah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News