Kejagung Tolak Jelaskan Alasan Pencabutan Cekal Yusril
Rabu, 28 Desember 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap menolak menyebutkan alasan hukum yang melandasi tak diperpanjangnya pencegahan (cekal) terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo, yang merupakan tersangka korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM. "Nanti Jaksa Agung yang akan jelaskan saat paparan kinerja akhir tahun kejaksaan pada Jumat lusa," kilah Noor, saat didesak latar belakang penyidik mencegah Yusril-Hartono sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejagun) Noor Rachmad hanya mau mengatakan, perpanjangan atau penghentian cekal sepenuhnya kewenangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus). "Surat dari JAM Pidsus ke JAM Intel hanya sebutkan, menurut penyidik tak perlu lagi diperpanjang pencegahannya. Itu saja," kata Noor, saat dikonfirmasi Rabu (28/12).
Baca Juga:
Lalu apakah penghentian pencegahan dilakukan karena penyidik ragu kasus Yusril-Hartono akan kalah di pengadilan, menyusul vonis bebas terhadap mantan Dirut PT sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu dan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU Kemenkum HAM) Romli Atmasasmita.
Baca Juga:
Yusril-Hartono telah dua kali dicegah bepergian ke luar negeri yakni 25 Juni 2010 sampai 25 Juni 2011. Kedua, mulai tanggal 25 Juni 2011 sampai 25 Juni 2012.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap menolak menyebutkan alasan hukum yang melandasi tak diperpanjangnya pencegahan (cekal) terhadap Yusril Ihza Mahendra
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah