Kejagung Tolak Jelaskan Alasan Pencabutan Cekal Yusril
Rabu, 28 Desember 2011 – 23:03 WIB
Baca Juga:
Mesti tetap digugat Yusril di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negera, Kejagung akhirnya memperbaiki surat pencegahannya menjadi hingga 28 Desember 2011. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap menolak menyebutkan alasan hukum yang melandasi tak diperpanjangnya pencegahan (cekal) terhadap Yusril Ihza Mahendra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum