Eks Gubernur Banten Ratu Atut Hirup Udara Bebas

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Hirup Udara Bebas
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menghirup udara bebas pada Selasa (6/9). Ilustrasi ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj

Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 2014 lalu.

Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan PK dan akhirnya ditolak.

Perkara kedua, Atut tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp 79,7 miliar.

Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara. (tan/jpnn)


Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News