Eks Gubernur Banten Ratu Atut Hirup Udara Bebas
Selasa, 06 September 2022 – 14:54 WIB
Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 2014 lalu.
Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan PK dan akhirnya ditolak.
Perkara kedua, Atut tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp 79,7 miliar.
Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara. (tan/jpnn)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas