Eks-Kabiro Kemlu Gugat Ade Sudirman

Kasus Korupsi Mark-up Tiket Pesawat

Eks-Kabiro Kemlu Gugat Ade Sudirman
Eks-Kabiro Kemlu Gugat Ade Sudirman
JAKARTA - Testimoni Ade Sudirman, salah seorang tersangka kasus mark up tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bakal berbuntut panjang. Ade Wismar, tersangka lain dalam kasus yang sama, berencana menggugat Ade Sudirman karena testimoni itu dinilai tidak benar.

"Kami sedang pikirkan untuk menuntut, karena testimoni itu tidak benar. Tidak benar kalau klien saya menerima Rp 3 miliar dan dibagi-bagikan ke pejabat tinggi," tegas kuasa hukum Ade Wismar, Edi Dwi Martono, di Jakarta kemarin (9/3).

Edi menambahkan, penyataan yang terdapat dalam testimoni Ade Sudirman itu tidak benar dan tidak pernah terjadi. Menurutnya, testimoni itu hanya keterangan sepihak tanpa didukung alat bukti.

Kendati Ade Wismar adalah Kepala Biro Keuangan Deplu (kini Kemlu) kala itu, Edi tidak mengetahui adanya mark up harga tiket di kementerian. Sebab, berdasar prosedur standar operasi, kepala biro keuangan hanya menandatangani cek, tidak ikut menentukan besar biaya tiket. Karena itu, kliennya tidak mengetahui kalau harga tiket sudah digelembungkan. "Tindakan yang dilakukan orang lain bukan tanggung jawab klien kami," tegasnya.

JAKARTA - Testimoni Ade Sudirman, salah seorang tersangka kasus mark up tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bakal berbuntut panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News