Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Dari Polri
jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Keputusan PTDH terhadap eks Karopaminal Divpropam Polri itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin (31/10).
"Keputusan dari sidang kode etik Polri yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Perwira tinggi Polri itu mengatakan sidang etik terhadap anak buah Ferdy Sambo tersebut digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.
Adapun sidang kode etik dipimpin langsung Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Majelis KKEP menyebut tindakan yang dilakukan Hendra Kurniawan merupakan perbuatan tercela.
"Terbukti perbuatan yang bersangkutan merupakan perbuatan tercela," ujar Dedi.
Secara kolektif dan kolegial Majelis KKEP menyatakan Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi PTDH.
Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Buntut Bentrok TNI AL & Brimob, 2 Jenderal Minta Maaf, 6 Polisi & 4 Tentara Luka-Luka
- Buntut Bentrok TNI AL dengan Brimob, Kapolda Peringatkan Anggota Polri
- 2 Jenderal Minta Maaf soal Bentrok Brimob dan TNI AL