Eks Ketua DPRD Jabar & Istri Jadi Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya

Lalu, penyidik menyita dua unit rumah milik tersangka di wilayah Bandung dan Cimahi, serta satu unit villa di Sukabumi dan sebidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Nurul mengatakan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil tindak pidana penipuan.
Penyidik pun memblokir tujuh rekening bank milik tersangka. Pasangan suami istri tersebut kini telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Nurul mengatakan berkas perkara kedua tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022.
Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri balal menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung. (cr3/jpnn)
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara (IS) dan istri, Endang Kusumawaty (EK) jadi tersangka penipuan dengan modus bisnis SPBU. Korban merugi Rp 77 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya